PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib:
a. memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta muamalah maliyah; b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat; c. tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya; dan d. memahami proses bisnis LAZ.
