PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah; b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly; c. Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan;
d. Seksi Pendidikan Al-Quran; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
