Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama. (2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (3) Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
