Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan diniyah dan pondok pesantren; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal dan ma‘had aly, pendidikan pondok pesantren dan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
