Pasal 394
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Katolik. (2) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Katolik. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf c bertugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan kelembagaan dan kerja sama pendidikan keagamaan Katolik. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Katolik.
