PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 393
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Katolik, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Usia Dini dan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik; dan d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
