PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 392
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Bidang Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Katolik; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Katolik; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, pendidikan keagamaan Katolik, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Katolik; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Katolik.
