PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 395
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Pembimbing Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan teknis, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
