PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 337
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Hindu, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
