PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 336
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Bidang Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Hindu.
