Pasal 338
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana pembelajaran, dan kerja sama pendidikan agama Hindu. (2) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana pembelajaran, dan kerja sama pendidikan agama Hindu.
(3) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis,
pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kelembagaan dan kerja sama pendidikan keagamaan Hindu. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Hindu.
