PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 97
BAB 4 — ESELONISASI
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan/Program Studi, Sekretaris Jurusan/Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
