PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 96
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
