PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 95
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional pada Universitas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas masing- masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
