PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 98
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
