PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 92
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, SPI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan pengawasan bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.
