PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 93
BAB 2 — ORGANISASI
(1) SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 berdasarkan kebijakan Rektor.
