PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain, serta melaksanakan pengembangan kelembagaan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan lnformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
