PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama dan Kelembagaan; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi.
