PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama; b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
