PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 59
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
