PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
