PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, bina karier, dan pengembangan pegawai; dan c. penyiapan bahan penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum.
