PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan fasilitasi asesmen.
