PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 47
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan dan barang milik negara.
