PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Administrasi dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; dan c. pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara.
