PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan
urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.
