PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas: a. Bagian Administrasi dan Umum; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
