Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai; e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum; f. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
