PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, dan hukum.
