PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian; dan b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja sama.
