PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan pada Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro melaksanakan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait.
