PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi, dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
