PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, dan Fakultas Adab dan Humaniora terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
