Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian,
hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni. (4) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
