PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
