PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 42
BAB 8 — BIRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran Institut; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, dan perlengkapan di lingkungan Institut; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni; d. pengelolaan sistim insformasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut; dan e. pelaksanaan administrasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
