PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 41
BAB 8 — BIRO
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disingkat Biro AUAK adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi yang berada di bawah Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biro AUAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro AUAK mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi di bidang umum, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Institut.
