PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 40
BAB 7 — LEMBAGA
Subbagian Tata Usaha Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga lembaga pengabdian kepada masyarakat.
