PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 43
BAB 8 — BIRO
Biro AUAK terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; c. Bagian Kerjasama dan Publikasi; dan d. Bagian Umum.
