PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 36
BAB 7 — LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan pengabdian dalam berbagai bidang pembangunan; dan c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha lembaga.
