PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 35
BAB 7 — LEMBAGA
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu keagamaan Islam, dalam rangka mewujudkan ilmuwan yang berkualitas dan dekat kepada masyarakat.
