PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 37
BAB 7 — LEMBAGA
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; dan c. Subbagian Tata Usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
