PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menghasilkan lulusan yang beriman, berakhlak mulia, dan kompeten; b. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel; dan c. menyebarluaskan ilmu agama Islam dan berperan aktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
