PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. membangun budaya akademik berbasis nilai-nilai islami dan kearifan lokal yang terintegrasi dengan tridharma perguruan tinggi; b. mengoptimalkan tata kelola kelembagaan, sistem penjaminan mutu, dan manajemen sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel; dan c. memperluas jaringan kerja sama untuk penguatan kapasitas dan kompetensi Sivitas Akademika dan reputasi Institut.
