PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. mengembangkan budaya akademik yang mendorong interaksi edukatif berbasis nilai-nilai islami dan kearifan lokal untuk menghasilkan lulusan yang beriman, berakhlak mulia, dan kompeten; b. membangun tata kelola kelembagaan yang profesional; dan c. membangun dan memperluas jejaring kerja sama dalam pengembangan tridharma perguruan tinggi.
