PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan muadalah terdiri atas: a. satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar; dan b. satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah. (2) Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas setingkat MI dan MTs. (3) Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah setingkat MA.
