PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan muadalah setingkat MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan selama 6 (enam) tahun; dan b. bukan satuan MI/Sekolah Dasar (SD)/Paket A/sederajat. (2) Satuan pendidikan muadalah setingkat MTs diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan b. bukan satuan MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B/sederajat. (3) Satuan pendidikan muadalah setingkat MA diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan b. bukan satuan MA/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C/sederajat.
