PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN, JENIS, DAN PENAMAAN
(1) Penamaan satuan pendidikan muadalah dapat menggunakan nama Madrasah Salafiyah, Madrasah Mu’allimin, Kulliyat al-Mu’allimin al- Islamiyah (KMI), Tarbiyat al-Mu’allimin al-Islamiyah (TMI), Madrasah al- Mu’allimin al-Islamiyah (MMI), Madrasah al-Tarbiyah al-Islamiyah (MTI) atau nama lain yang diusulkan oleh lembaga pengusul dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
