PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN, JENIS, DAN PENAMAAN
(1) Jenis satuan pendidikan muadalah terdiri atas salafiyah dan mu’allimin. (2) Jenis satuan pendidikan muadalah salafiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan muadalah berbasis kitab kuning. (3) Jenis satuan pendidikan muadalah mu’allimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan muadalah berbasis dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
